Senin, 17 Desember 2012

Sistem Politik

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang

Bangsa Indonesia terdiri dari aneka ragam suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya,dan bahasa daerah yang berbeda.Bangsa Indonesiapun bagian dari bangsa-bangsa di dunia.Semuanya itu saling membutuhkan dan memerlukan kerja sama yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam hubungan kerja sama secara nasional,regional,maupun internasional.Oleh karena itu,kita harus menerima perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.
Dari segi Struktural,system politik demokrasi ideal adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsesus.Artinya,demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat,persaingan,dan pertentangan antar individu,antar kelompok,individu dengan kelompok,individu dengan pemerintah,kelompok dan pemerintah,bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah.Namun demokrasi hanya akan mentolerir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan system.
Oleh karena itu system politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada penyelesaian dalam bentuk kesepakatan(konsesus).Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama,hubungan kekuasaan,legitimasi kewenangan,dan hubungan politik dengan ekonomi.Sistem politik Indonesia adalah demokrasi Pancasila,yaitu setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertical.Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastruktur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hukum yang sedang berlaku.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sejak berdirinya negara Republik Indonesia.Masalah selama pasang surut ini berkisar penyusunan suatu system politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building,dengan partisipasi rakyat dengan menghindarkan diktator baik itu diktator individu,partai,maupun militer.
Perkembangan sejarah,demokrasi Indonesia dapat dibedakan dalam beberapa masa.
1. Masa Demokrasi Konstitusional,menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Masa Demokrasi Terpimpin,muncul beberapa aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya.Selain itu telah menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelaksaannya.
3. Masa Demokrasi Pancasila,muncul sebagai demokrasi yang konstitusional dengan menonjolkan system presidensil.Peranan eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
Demokrasi Pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukan system presidensil.Namun,peranan legislative cukup menonjol dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan.Untuk itu,kita harus dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sehingga pembangunan nasional yang telah berlanjut akan tetap dapat dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan nasional.Didalam kehidupan bermasyarakat terdapat aneka ragam kepentingan dan pendapat yang berbeda.Segala sesuatunya harus diselesaikan sesuai dengan tatanan masyarakat,termasuk wadah berupa kelembagaan-kelembagaan negara.Dalam hal ini,lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat-pendapat rakyat yang beraneka ragam.Keanekaragaman kepentingan memungkinkan adanya konflik-konflik diantara anggota masyarakat.Jika konflik-konflik itu dapat diselesaikan secara kelembagaan,hal itu berarti kita lebih mengutamakan keteraturan dan kestabilan.
Partisifasi politik masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketentuan yang berlaku.
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945,berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
2. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Dewan perwakilan rakyat ditetapkan dengan UU”.
3. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Anggota DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu”
4. UU Nomor 1 Tahun 1985,”Bahwa dalam system pemerintahan demokrasi,bentuk partisipasi politik adalah keikutsertaan mereka dalam lembaga DPR,DPRD,Tingkat I dan II.”
5. Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2003,berbunyi”Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Dengan demikian,bentuk partisipasi politik rakyat dalam system pemerintahan demokrasi adalah terwakilinya rakyat dalam lembaga-lembaga DPR,DPRD,dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu yang langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1                      Pengertian Sistem Politik

a.      Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b.      Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi.Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c.       Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).


2.2       Pengertian sistem politik menurut para ahli
a. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
b. Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
c. Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
d. Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

2.3Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Setiap mnegara memiliki sistem politik, termasuk kita.Sistem politik Indonesia berdasarkan falsafah negara dan konstitusi negara.Oleh karena itu, sistem politik di Indonesia dapat disebut sistem politik demokrasi Pancasila uang berdasarkan UUD 1945.
2.3.1        Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia telah mengalami banyak perubahan setelah adanya amandemen  terhadap UUD 1945.
Amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002.Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

a.      Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok system politik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945
1)      Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
2)      Rakyat berasal beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil dan masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelembagaan Negara yang meliputi :
a)      Lembaga legislatif terdiri atas MPR sebagai lembaga tertinggi dan DPR.
b)      Lembaga eksekutif terdiri atas presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan kabinet.
c)      Lembaga yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Fungsi dari kelembagaan Negara yang meliputi :
1. Fungsi MPR selaku lembaga tertinggi Negara adalah menyusun konstitusi Negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden dan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).Anggota MPR adalah 700 orang yaitu 500 anggota DPR dan 200 Utusan Golongan dan Utusan Daerah.Fungsi DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahaan dan bersama-sama dangan pemerintah menyusun undang-undang.Anggota DPR adalah 500 orang yang diplih melalui pemilu setiap 5 tahun sekali.
2. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang berkedudukan sama dengan lembaga tinggi  negara lainnya. Presiden juga berkedudukan sebagai mandataris MPR yang berkewajiban menjalankan GBHN yang ditetapkan MPR.Presiden mengangkat menteri dan kepala nondepartemen setingkat menteri.Menurut UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilh oleh MPR dengan suara terbanyak, menjabat selama 5 tahun dan dapat diplih kembali.
3. MA berfungsi melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, member nasihat dan administrasi. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah.

a)       Lembaga tinggi lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan DewanPertimbangan Agung (DPA). Fungsi BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. DPA berfungsi untuk member jawaban terhadap pertanyaan presiden yang berkaitan dengan penyelenggaran Negara, termasuk masalah politik, ekonomi, social budaya dan militer. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang yang diusulkan DPR dan diangkat presiden.
b)       Daerah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur dan daerah kabupaten/kota dikepalai seorang bupati/walikota. Sejak diberlakukannya UU no 22/1999 tentang Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan di tingkat kabupaten/kota.

b.      Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok system politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
1.          Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik.
2.          Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden/wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen tapi juga tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diplih kembali sekali dalam jabatan yang sama.
3.          Presiden membentuk cabinet yang bertanggung jawab kepadanya.
4.          Parlemen terdiri atas 2 badan (bikamerl), yaitu DPR dan DPD dengan masa jabatan 5 tahun. DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi.
5.          MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden serta dapat memberhentikan presiden/wakil presiden. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD.
6.          Tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara, yang ada adalah lembaga-lembaga Negara.
7.          Lembaga DPA ditiadakan dan dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan yang berada langsung di bawah presiden.
8.          Kekuasan membentuk UU berada pada DPR. DPR menetapkan anggaran belanja Negara dan mengwasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat membubarkan presiden dan kabinetnya tapi dapat mengajukan usul pemberhentian presiden pada MPR.
9.          Kekuasaan yudukatif berada pada MA dan MKdan terdapat Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
10.       System kepartaian adalah multipartai.
11.       Pemilu diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.
12.       Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan daerah kabupaten kota. Kekuasaan legislative berada pada DPRD dan kekuasaan eksekutif berada pada gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Kekuasaan yudikatif berada pada pengadilan tinggi pada tingkat daerah provinsi dan pengadilan negeri pada tingkat daerah kabupaten/kota. Sebutan daerah tingkat I dan daerah tingkat II sudah tidak ada.
13.       Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi (kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota  sangat besar dan pemerintah pusat hanya mengurusi 5 bidang yaitu hankam, politik luar negeri, peradilan, moneter dan fiscal serta agama) dan dekonsentrasi.
14.       Adanya jaminan HAM sebagaimana tertuang dalam pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU yang berkaitan dengan HAM, seperti UU no 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

2.3.2        Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

a.       Pancasila sebagai Landasan Demokrasi di Indonesia
Pancasila merupakan dasar falsafah bangsa dan negara yang mendasari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.Selain itu, UUD 1945 sebagai dasar konstitusional negara Republik Indonesia juga berdasarkan pada Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan suatu ajaran demokrasi, yaitu :
Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Berarti memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang lain.
Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Mengajak orang untuk memperlakukan semua orang sama berdasar harkat dan martabatnya.
Sila “Persatuan Indonesia”
Bermakna bahwa persatuan lebih utama daripada perpecahan dan pertentangan.
Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Menyatakan bahwa rakyatlah yang berdaulat dalam suatu negara.
Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Ini adalah suatu bentuk tujuan dari semokrasi di indonesia.
                                                    
Maka nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut:
1)        Kebebasan yang harus disertai tanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun bangsa secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)        Pengakuan tinggi terhadap harkat dan martabat seseorang
3)        Peningkatan persatuan dalam hidup bersama
4)         Pengakuan perbedaan atas idividu, kelompok, ras, suku, budaya, agama karena perbedaan bawaan kodrat manusia
5)        Pengakuan adanya hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras dan suku.
6)        Perbedaan dalam suatu kerja sama ke arah kemanusiaan yang adil dan beradab.
7)        Musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab
8)        Keadilan sosial sebagai cita-cita bersama.

b.      Prinsip Demokrasi Berdasar Pancasila
Menurut Ahmad Sanusi, prinsip-prinsip yang berdasar Pancasila adalah sebagai berikut :
a)       Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b)       Demokrasi berdasarkan hak asasi manusia
c)       Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
d)       Demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat
e)       Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara
f)        Demokrasi berdasarkan otonomi daerah
g)       Demokrasi berdasarkan supremasi hukum (rule of Law)
h)       Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas
i)         Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat
j)        Demokrasi berdasarkan keadilan sosial

Delapan prinsip dasar mekanisme demokrasi adalah sebagai berikut :
1)      Kedaulatan Rakyat
Menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat.
2)      Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara Indonesia menganut hukum dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan nasional
3)      Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi (Menganut Paham Konstitusionalisme)
Kekuasaan pemerintahan adalah terbatas bukan absolut (tidak terbatas). Konstitusi juga menjamin hak-hak dasar warga negara
4)      Pemerintahan yang Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab dalam artian kepada rakyat dan ke atas yaitu pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5)      Bentuk Kesatuan Republik
Bentuk organisasi negara yang memperjuangkan kepentingan umum dibakukan dalam bentuk republik.
6)      Sistem Perwakilan
Pemerintah pada dasarnya menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan negara adalah suatu bentuk demokrasi tidak langsung (perwakilan). Rakyat melalui para wakilnya ikut serta dan mengawasi jalannya pemerintahan
7)      Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden adalah penyelenggaraan negara tertinggi dan juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
8)      Tidak Mengenal Adanya Golongan Oposisi
Oposisi adalah istilah teknis dalam sistem pemerintahan parlementer dan merupakan golongan yang tidak ikut dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jadi demokrasi Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila.prinsip dasar mekanisme demokrasi Pancasila sekaligus dapat menjadi alat ukur apakah pasal-pasal yang telah tertuang dalam UUD 1945 sudah sesuai atau belum bahkan apakah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut.

2.3.3        Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Pengambilan Keputusan

a.   Berdasar atas makna dari sila keempat pada pancasila, yaitu:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan”. Jadi dalam demokrasi yang artinya dipersempit maknanya adalah sebagai pengambilan keputusan yang dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Contohnya seperti voting atau pengambilan suara. Dalam voting biasanya terdapat perbedaan pendapat, perbedaan itu ada 2 bentuk: oposisi dan kritik. Sebagaimana dalam sistim demokrasi pancasila menerima adanya kritik, sedangkan oposisi tidak dikenal dalam sistem presidensial.
b.  Berdasarkan ketetapan MPR No.I/MPR/1993 pasal 87 dan 92 Jo. Tap.MPR No.II/MPR/1999 pasal 79, dijelaskan bahwa pengambilan keputusan sejauh mungkin diusahakan melalui musyawarah, apabila hal ini tidak berhasil maka ditempuh dengan jalan voting. Adapun syarat-syarat pengambilan keputusan berdasarkan voting yang diatur dalam Tap.MPR No.II/MPR/1999 pasal 85 adalah: 
o    Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
o    Disetujui lebih daripada 1/2 dari anggota yang hadir.

Berdasarkan pedoman diatas maka pengambilan keputusan mempunyai 2 prinsip yaitu:
a)      Musyawarah untuk mufakat ini harus Berdasarkan bunyi sila keempat.
b)      Setiap putusan yang dihasilkan harus sesuai dengan UUD 1945.


2.3.4        Sikap Terhadap Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Pancasila merupakan kekhasan pandangan hidup atau falsafah yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Demokrasi Indonesia tentu berbeda dengan demokrasi lain berdasar pada falsafah Negara yang mendasarinya. Berikut adalah perbedaan demokrasi Indonesia dan demokrasi liberal :
a.   Demokrasi Pancasila berpaham pada kerakyatan (nonsekuler), sedangkan demokrasi liberal berpaham individualitas (sekuler)
b.  Demokrasi Pancasila bersifat social atau komunal, sedangkan demokrasi liberal bersifat individual
c.  Negara dalam demokrasi Pancasila adalah sosialis religus (tidak semata-mata didasarkan pada suara rakyat banyak, tapi harus dapat dipertanggungjawabkan menurut nilai-nilai ketuhanan), sedangkan negara dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler.
d.  Demokrasi Pancasila meliputi demokrasi politik, ekonomi dan social, sedangkan demokrasi liberal menekankan pada demokrasi politik.
Demokrasi Pancasila menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan demokrasi asli dari masyarakat Indonesia. Seandainya musyawarah tidak berhasil maka ditempuh dengan suara terbanyak, jadi tidak semata-mata melihat dari segi jumlah, tapi mementingkan proses keikutsertaan segenap kelompok masyarakat. Misalnya pemilihan  presiden Indonesia secara langsung oleh rakyat, hal ini disebabkan Pancasila bersifat terbuka dan memberi kebebasan masuknya prinsip-prinsip demokrasi lain sepanjang prinsip tersebut memperkuat demokrasi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Bangsa Indonesia merupakan suatu negara yang kaya akan keaneka ragaman budayanya,seperti suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya dan bahasa daerah yang berbeda.Semuanya itu saling membutuhkan dan memerlukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam hubungan kerja sama secara nasional,regional,maupu internasional.Maka kita harus menerima perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.
Rakyat Indonesia hendaknya dapat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi Pancasila.Misalnya,menggunakan hak pilih,baik hak memilih maupun dipilih,ikut melaksanakan pemilu secara langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil,musyawarah mufakat,mengakui dan menghormati hak asai manusia termasuk kebebasan beragama,dan menjunjung tinggi hukum yang sedang berlaku.


Sistem Politik

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang

Bangsa Indonesia terdiri dari aneka ragam suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya,dan bahasa daerah yang berbeda.Bangsa Indonesiapun bagian dari bangsa-bangsa di dunia.Semuanya itu saling membutuhkan dan memerlukan kerja sama yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam hubungan kerja sama secara nasional,regional,maupun internasional.Oleh karena itu,kita harus menerima perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.
Dari segi Struktural,system politik demokrasi ideal adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsesus.Artinya,demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat,persaingan,dan pertentangan antar individu,antar kelompok,individu dengan kelompok,individu dengan pemerintah,kelompok dan pemerintah,bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah.Namun demokrasi hanya akan mentolerir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan system.
Oleh karena itu system politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada penyelesaian dalam bentuk kesepakatan(konsesus).Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama,hubungan kekuasaan,legitimasi kewenangan,dan hubungan politik dengan ekonomi.Sistem politik Indonesia adalah demokrasi Pancasila,yaitu setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertical.Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastruktur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hukum yang sedang berlaku.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sejak berdirinya negara Republik Indonesia.Masalah selama pasang surut ini berkisar penyusunan suatu system politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building,dengan partisipasi rakyat dengan menghindarkan diktator baik itu diktator individu,partai,maupun militer.
Perkembangan sejarah,demokrasi Indonesia dapat dibedakan dalam beberapa masa.
1. Masa Demokrasi Konstitusional,menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Masa Demokrasi Terpimpin,muncul beberapa aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya.Selain itu telah menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelaksaannya.
3. Masa Demokrasi Pancasila,muncul sebagai demokrasi yang konstitusional dengan menonjolkan system presidensil.Peranan eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
Demokrasi Pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukan system presidensil.Namun,peranan legislative cukup menonjol dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya roda pemerintahan.Untuk itu,kita harus dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sehingga pembangunan nasional yang telah berlanjut akan tetap dapat dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan nasional.Didalam kehidupan bermasyarakat terdapat aneka ragam kepentingan dan pendapat yang berbeda.Segala sesuatunya harus diselesaikan sesuai dengan tatanan masyarakat,termasuk wadah berupa kelembagaan-kelembagaan negara.Dalam hal ini,lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat-pendapat rakyat yang beraneka ragam.Keanekaragaman kepentingan memungkinkan adanya konflik-konflik diantara anggota masyarakat.Jika konflik-konflik itu dapat diselesaikan secara kelembagaan,hal itu berarti kita lebih mengutamakan keteraturan dan kestabilan.
Partisifasi politik masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketentuan yang berlaku.
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945,berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
2. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Dewan perwakilan rakyat ditetapkan dengan UU”.
3. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Anggota DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu”
4. UU Nomor 1 Tahun 1985,”Bahwa dalam system pemerintahan demokrasi,bentuk partisipasi politik adalah keikutsertaan mereka dalam lembaga DPR,DPRD,Tingkat I dan II.”
5. Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2003,berbunyi”Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Dengan demikian,bentuk partisipasi politik rakyat dalam system pemerintahan demokrasi adalah terwakilinya rakyat dalam lembaga-lembaga DPR,DPRD,dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu yang langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1                      Pengertian Sistem Politik

a.      Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b.      Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi.Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c.       Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).


2.2       Pengertian sistem politik menurut para ahli
a. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
b. Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
c. Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
d. Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

2.3Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Setiap mnegara memiliki sistem politik, termasuk kita.Sistem politik Indonesia berdasarkan falsafah negara dan konstitusi negara.Oleh karena itu, sistem politik di Indonesia dapat disebut sistem politik demokrasi Pancasila uang berdasarkan UUD 1945.
2.3.1        Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia telah mengalami banyak perubahan setelah adanya amandemen  terhadap UUD 1945.
Amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002.Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

a.      Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok system politik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945
1)      Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
2)      Rakyat berasal beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil dan masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelembagaan Negara yang meliputi :
a)      Lembaga legislatif terdiri atas MPR sebagai lembaga tertinggi dan DPR.
b)      Lembaga eksekutif terdiri atas presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan kabinet.
c)      Lembaga yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Fungsi dari kelembagaan Negara yang meliputi :
1. Fungsi MPR selaku lembaga tertinggi Negara adalah menyusun konstitusi Negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden dan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).Anggota MPR adalah 700 orang yaitu 500 anggota DPR dan 200 Utusan Golongan dan Utusan Daerah.Fungsi DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahaan dan bersama-sama dangan pemerintah menyusun undang-undang.Anggota DPR adalah 500 orang yang diplih melalui pemilu setiap 5 tahun sekali.
2. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang berkedudukan sama dengan lembaga tinggi  negara lainnya. Presiden juga berkedudukan sebagai mandataris MPR yang berkewajiban menjalankan GBHN yang ditetapkan MPR.Presiden mengangkat menteri dan kepala nondepartemen setingkat menteri.Menurut UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilh oleh MPR dengan suara terbanyak, menjabat selama 5 tahun dan dapat diplih kembali.
3. MA berfungsi melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, member nasihat dan administrasi. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah.

a)       Lembaga tinggi lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan DewanPertimbangan Agung (DPA). Fungsi BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. DPA berfungsi untuk member jawaban terhadap pertanyaan presiden yang berkaitan dengan penyelenggaran Negara, termasuk masalah politik, ekonomi, social budaya dan militer. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang yang diusulkan DPR dan diangkat presiden.
b)       Daerah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur dan daerah kabupaten/kota dikepalai seorang bupati/walikota. Sejak diberlakukannya UU no 22/1999 tentang Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan di tingkat kabupaten/kota.

b.      Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok system politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
1.          Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik.
2.          Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden/wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen tapi juga tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diplih kembali sekali dalam jabatan yang sama.
3.          Presiden membentuk cabinet yang bertanggung jawab kepadanya.
4.          Parlemen terdiri atas 2 badan (bikamerl), yaitu DPR dan DPD dengan masa jabatan 5 tahun. DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi.
5.          MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden serta dapat memberhentikan presiden/wakil presiden. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD.
6.          Tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara, yang ada adalah lembaga-lembaga Negara.
7.          Lembaga DPA ditiadakan dan dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan yang berada langsung di bawah presiden.
8.          Kekuasan membentuk UU berada pada DPR. DPR menetapkan anggaran belanja Negara dan mengwasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat membubarkan presiden dan kabinetnya tapi dapat mengajukan usul pemberhentian presiden pada MPR.
9.          Kekuasaan yudukatif berada pada MA dan MKdan terdapat Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
10.       System kepartaian adalah multipartai.
11.       Pemilu diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.
12.       Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan daerah kabupaten kota. Kekuasaan legislative berada pada DPRD dan kekuasaan eksekutif berada pada gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Kekuasaan yudikatif berada pada pengadilan tinggi pada tingkat daerah provinsi dan pengadilan negeri pada tingkat daerah kabupaten/kota. Sebutan daerah tingkat I dan daerah tingkat II sudah tidak ada.
13.       Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi (kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota  sangat besar dan pemerintah pusat hanya mengurusi 5 bidang yaitu hankam, politik luar negeri, peradilan, moneter dan fiscal serta agama) dan dekonsentrasi.
14.       Adanya jaminan HAM sebagaimana tertuang dalam pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU yang berkaitan dengan HAM, seperti UU no 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

2.3.2        Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

a.       Pancasila sebagai Landasan Demokrasi di Indonesia
Pancasila merupakan dasar falsafah bangsa dan negara yang mendasari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.Selain itu, UUD 1945 sebagai dasar konstitusional negara Republik Indonesia juga berdasarkan pada Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan suatu ajaran demokrasi, yaitu :
Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Berarti memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang lain.
Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Mengajak orang untuk memperlakukan semua orang sama berdasar harkat dan martabatnya.
Sila “Persatuan Indonesia”
Bermakna bahwa persatuan lebih utama daripada perpecahan dan pertentangan.
Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Menyatakan bahwa rakyatlah yang berdaulat dalam suatu negara.
Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Ini adalah suatu bentuk tujuan dari semokrasi di indonesia.
                                                    
Maka nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut:
1)        Kebebasan yang harus disertai tanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun bangsa secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)        Pengakuan tinggi terhadap harkat dan martabat seseorang
3)        Peningkatan persatuan dalam hidup bersama
4)         Pengakuan perbedaan atas idividu, kelompok, ras, suku, budaya, agama karena perbedaan bawaan kodrat manusia
5)        Pengakuan adanya hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras dan suku.
6)        Perbedaan dalam suatu kerja sama ke arah kemanusiaan yang adil dan beradab.
7)        Musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab
8)        Keadilan sosial sebagai cita-cita bersama.

b.      Prinsip Demokrasi Berdasar Pancasila
Menurut Ahmad Sanusi, prinsip-prinsip yang berdasar Pancasila adalah sebagai berikut :
a)       Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b)       Demokrasi berdasarkan hak asasi manusia
c)       Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
d)       Demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat
e)       Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara
f)        Demokrasi berdasarkan otonomi daerah
g)       Demokrasi berdasarkan supremasi hukum (rule of Law)
h)       Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas
i)         Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat
j)        Demokrasi berdasarkan keadilan sosial

Delapan prinsip dasar mekanisme demokrasi adalah sebagai berikut :
1)      Kedaulatan Rakyat
Menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat.
2)      Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara Indonesia menganut hukum dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan nasional
3)      Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi (Menganut Paham Konstitusionalisme)
Kekuasaan pemerintahan adalah terbatas bukan absolut (tidak terbatas). Konstitusi juga menjamin hak-hak dasar warga negara
4)      Pemerintahan yang Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab dalam artian kepada rakyat dan ke atas yaitu pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5)      Bentuk Kesatuan Republik
Bentuk organisasi negara yang memperjuangkan kepentingan umum dibakukan dalam bentuk republik.
6)      Sistem Perwakilan
Pemerintah pada dasarnya menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan negara adalah suatu bentuk demokrasi tidak langsung (perwakilan). Rakyat melalui para wakilnya ikut serta dan mengawasi jalannya pemerintahan
7)      Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden adalah penyelenggaraan negara tertinggi dan juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
8)      Tidak Mengenal Adanya Golongan Oposisi
Oposisi adalah istilah teknis dalam sistem pemerintahan parlementer dan merupakan golongan yang tidak ikut dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jadi demokrasi Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila.prinsip dasar mekanisme demokrasi Pancasila sekaligus dapat menjadi alat ukur apakah pasal-pasal yang telah tertuang dalam UUD 1945 sudah sesuai atau belum bahkan apakah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut.

2.3.3        Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Pengambilan Keputusan

a.   Berdasar atas makna dari sila keempat pada pancasila, yaitu:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan”. Jadi dalam demokrasi yang artinya dipersempit maknanya adalah sebagai pengambilan keputusan yang dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Contohnya seperti voting atau pengambilan suara. Dalam voting biasanya terdapat perbedaan pendapat, perbedaan itu ada 2 bentuk: oposisi dan kritik. Sebagaimana dalam sistim demokrasi pancasila menerima adanya kritik, sedangkan oposisi tidak dikenal dalam sistem presidensial.
b.  Berdasarkan ketetapan MPR No.I/MPR/1993 pasal 87 dan 92 Jo. Tap.MPR No.II/MPR/1999 pasal 79, dijelaskan bahwa pengambilan keputusan sejauh mungkin diusahakan melalui musyawarah, apabila hal ini tidak berhasil maka ditempuh dengan jalan voting. Adapun syarat-syarat pengambilan keputusan berdasarkan voting yang diatur dalam Tap.MPR No.II/MPR/1999 pasal 85 adalah: 
o    Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
o    Disetujui lebih daripada 1/2 dari anggota yang hadir.

Berdasarkan pedoman diatas maka pengambilan keputusan mempunyai 2 prinsip yaitu:
a)      Musyawarah untuk mufakat ini harus Berdasarkan bunyi sila keempat.
b)      Setiap putusan yang dihasilkan harus sesuai dengan UUD 1945.


2.3.4        Sikap Terhadap Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Pancasila merupakan kekhasan pandangan hidup atau falsafah yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Demokrasi Indonesia tentu berbeda dengan demokrasi lain berdasar pada falsafah Negara yang mendasarinya. Berikut adalah perbedaan demokrasi Indonesia dan demokrasi liberal :
a.   Demokrasi Pancasila berpaham pada kerakyatan (nonsekuler), sedangkan demokrasi liberal berpaham individualitas (sekuler)
b.  Demokrasi Pancasila bersifat social atau komunal, sedangkan demokrasi liberal bersifat individual
c.  Negara dalam demokrasi Pancasila adalah sosialis religus (tidak semata-mata didasarkan pada suara rakyat banyak, tapi harus dapat dipertanggungjawabkan menurut nilai-nilai ketuhanan), sedangkan negara dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler.
d.  Demokrasi Pancasila meliputi demokrasi politik, ekonomi dan social, sedangkan demokrasi liberal menekankan pada demokrasi politik.
Demokrasi Pancasila menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan demokrasi asli dari masyarakat Indonesia. Seandainya musyawarah tidak berhasil maka ditempuh dengan suara terbanyak, jadi tidak semata-mata melihat dari segi jumlah, tapi mementingkan proses keikutsertaan segenap kelompok masyarakat. Misalnya pemilihan  presiden Indonesia secara langsung oleh rakyat, hal ini disebabkan Pancasila bersifat terbuka dan memberi kebebasan masuknya prinsip-prinsip demokrasi lain sepanjang prinsip tersebut memperkuat demokrasi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Bangsa Indonesia merupakan suatu negara yang kaya akan keaneka ragaman budayanya,seperti suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya dan bahasa daerah yang berbeda.Semuanya itu saling membutuhkan dan memerlukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam hubungan kerja sama secara nasional,regional,maupu internasional.Maka kita harus menerima perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.
Rakyat Indonesia hendaknya dapat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi Pancasila.Misalnya,menggunakan hak pilih,baik hak memilih maupun dipilih,ikut melaksanakan pemilu secara langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil,musyawarah mufakat,mengakui dan menghormati hak asai manusia termasuk kebebasan beragama,dan menjunjung tinggi hukum yang sedang berlaku.