BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bangsa Indonesia terdiri dari aneka ragam
suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya,dan bahasa daerah yang
berbeda.Bangsa Indonesiapun bagian dari bangsa-bangsa di dunia.Semuanya itu
saling membutuhkan dan memerlukan kerja sama yang saling menguntungkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam hubungan kerja sama secara
nasional,regional,maupun internasional.Oleh karena itu,kita harus menerima
perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila sebagai dasar
negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.
Dari segi Struktural,system politik demokrasi ideal
adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan
konsesus.Artinya,demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat,persaingan,dan
pertentangan antar individu,antar kelompok,individu dengan kelompok,individu
dengan pemerintah,kelompok dan pemerintah,bahkan antara lembaga-lembaga
pemerintah.Namun demokrasi hanya akan mentolerir konflik yang tidak merusak dan
menghancurkan system.
Oleh karena itu system politik demokrasi menyediakan
mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada
penyelesaian dalam bentuk kesepakatan(konsesus).Prinsip ini pula yang mendasari
pembentukan identitas bersama,hubungan kekuasaan,legitimasi kewenangan,dan
hubungan politik dengan ekonomi.Sistem politik Indonesia adalah demokrasi
Pancasila,yaitu setiap hak-hak dan kewajiban warga negara pelaksanaan hak
asasinya bersifat horizontal maupun vertical.Bagi lembaga-lembaga yang bersifat
infrastruktur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hukum yang sedang
berlaku.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sejak berdirinya negara Republik
Indonesia.Masalah selama pasang surut ini berkisar penyusunan suatu system
politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi
serta nation building,dengan partisipasi rakyat dengan menghindarkan diktator
baik itu diktator individu,partai,maupun militer.
Perkembangan
sejarah,demokrasi Indonesia dapat dibedakan dalam beberapa masa.
1. Masa Demokrasi Konstitusional,menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Masa Demokrasi Terpimpin,muncul beberapa aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya.Selain itu telah menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelaksaannya.
3. Masa Demokrasi Pancasila,muncul sebagai demokrasi yang konstitusional dengan menonjolkan system presidensil.Peranan eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
1. Masa Demokrasi Konstitusional,menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer.
2. Masa Demokrasi Terpimpin,muncul beberapa aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara moral sebagai landasannya.Selain itu telah menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat dalam pelaksaannya.
3. Masa Demokrasi Pancasila,muncul sebagai demokrasi yang konstitusional dengan menonjolkan system presidensil.Peranan eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
Demokrasi
Pancasila pada masa reformasi secara formal menunjukan system
presidensil.Namun,peranan legislative cukup menonjol dalam menjalankan dan
mengendalikan jalannya roda pemerintahan.Untuk itu,kita harus dapat memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa sehingga pembangunan nasional yang telah
berlanjut akan tetap dapat dilaksanakan dalam usaha mencapai tujuan
nasional.Didalam kehidupan bermasyarakat terdapat aneka ragam kepentingan dan
pendapat yang berbeda.Segala sesuatunya harus diselesaikan sesuai dengan
tatanan masyarakat,termasuk wadah berupa kelembagaan-kelembagaan negara.Dalam
hal ini,lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga yang dapat menyalurkan
kepentingan dan pendapat-pendapat rakyat yang beraneka ragam.Keanekaragaman
kepentingan memungkinkan adanya konflik-konflik diantara anggota
masyarakat.Jika konflik-konflik itu dapat diselesaikan secara kelembagaan,hal
itu berarti kita lebih mengutamakan keteraturan dan kestabilan.
Partisifasi
politik masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketentuan yang berlaku.
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945,berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
2. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Dewan perwakilan rakyat ditetapkan dengan UU”.
3. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Anggota DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu”
4. UU Nomor 1 Tahun 1985,”Bahwa dalam system pemerintahan demokrasi,bentuk partisipasi politik adalah keikutsertaan mereka dalam lembaga DPR,DPRD,Tingkat I dan II.”
5. Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2003,berbunyi”Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945,berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
2. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Dewan perwakilan rakyat ditetapkan dengan UU”.
3. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945,berbunyi “Anggota DPRD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu”
4. UU Nomor 1 Tahun 1985,”Bahwa dalam system pemerintahan demokrasi,bentuk partisipasi politik adalah keikutsertaan mereka dalam lembaga DPR,DPRD,Tingkat I dan II.”
5. Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2003,berbunyi”Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Dengan
demikian,bentuk partisipasi politik rakyat dalam system pemerintahan demokrasi
adalah terwakilinya rakyat dalam lembaga-lembaga DPR,DPRD,dan DPD yang dipilih
oleh rakyat secara langsung melalui pemilu yang langsung,umum,bebas,dan rahasia
serta jujur dan adil.
BAB II
PEMBAHASAN
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen).
Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam
keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan
pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata,
rencana, skema, prosedur atau metode.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian
berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam
Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita
bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara
pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara.
Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan
pribadi.Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan
organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan
masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat
tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c.
Pengertian
Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur
dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
2.2 Pengertian sistem politik menurut para ahli
a. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat,
prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk
mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan
cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara
dan hubungan Negara dengan Negara.
b. Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu
sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
c. Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam
masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
d. Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari
hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat
tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
2.3Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Setiap mnegara memiliki sistem politik, termasuk kita.Sistem
politik Indonesia berdasarkan falsafah negara dan konstitusi negara.Oleh karena
itu, sistem politik di Indonesia dapat disebut sistem politik demokrasi
Pancasila uang berdasarkan UUD 1945.
2.3.1
Sistem
Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia
berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia telah
mengalami banyak perubahan setelah adanya amandemen terhadap UUD 1945.
Amandemen terakhir atas
UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002.Perbandingan sistem politik Indonesia
sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.
Sistem Politik
Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok system politik
Indonesia sebelum amandemen UUD 1945
1)
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR.
Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
2)
Rakyat berasal beragam suku bangsa, agama, dan
budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil dan masuk dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Kelembagaan Negara yang
meliputi :
a)
Lembaga legislatif terdiri atas MPR sebagai
lembaga tertinggi dan DPR.
b)
Lembaga eksekutif terdiri atas presiden yang dibantu
oleh wakil presiden dan kabinet.
c)
Lembaga yudikatif yang menjalankan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Fungsi dari kelembagaan Negara yang meliputi :
1. Fungsi MPR selaku lembaga tertinggi Negara
adalah menyusun konstitusi Negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil
presiden dan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).Anggota MPR adalah
700 orang yaitu 500 anggota DPR dan 200 Utusan Golongan dan Utusan
Daerah.Fungsi DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahaan dan bersama-sama
dangan pemerintah menyusun undang-undang.Anggota DPR adalah 500 orang yang
diplih melalui pemilu setiap 5 tahun sekali.
2. Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan yang berkedudukan sama dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan sebagai mandataris MPR yang berkewajiban menjalankan
GBHN yang ditetapkan MPR.Presiden mengangkat menteri dan kepala nondepartemen setingkat
menteri.Menurut UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilh oleh MPR dengan
suara terbanyak, menjabat selama 5 tahun dan dapat diplih kembali.
3. MA berfungsi melakukan pengadilan,
pengawasan, pengaturan, member nasihat dan administrasi. MA bersifat independen
dari intervensi pemerintah.
a)
Lembaga
tinggi lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan DewanPertimbangan Agung
(DPA). Fungsi BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. DPA
berfungsi untuk member jawaban terhadap pertanyaan presiden yang berkaitan
dengan penyelenggaran Negara, termasuk masalah politik, ekonomi, social budaya
dan militer. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang yang diusulkan DPR dan diangkat
presiden.
b)
Daerah
provinsi dikepalai oleh seorang gubernur dan daerah kabupaten/kota dikepalai
seorang bupati/walikota. Sejak diberlakukannya UU no 22/1999 tentang Pemerintah
Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah
dititikberatkan di tingkat kabupaten/kota.
b.
Sistem
Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok
system politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
1.
Bentuk
Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik.
2.
Kekuasaan
eksekutif berada di tangan presiden. Presiden/wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggung jawab pada
parlemen tapi juga tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan selama 5
tahun dan dapat diplih kembali sekali dalam jabatan yang sama.
3.
Presiden
membentuk cabinet yang bertanggung jawab kepadanya.
4.
Parlemen
terdiri atas 2 badan (bikamerl), yaitu DPR dan DPD dengan masa jabatan 5 tahun.
DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi.
5.
MPR
tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara. MPR berwenang mengubah dan
menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden serta dapat memberhentikan
presiden/wakil presiden. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD.
6.
Tidak
ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara, yang ada adalah
lembaga-lembaga Negara.
7.
Lembaga
DPA ditiadakan dan dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan yang berada langsung di
bawah presiden.
8.
Kekuasan
membentuk UU berada pada DPR. DPR menetapkan anggaran belanja Negara dan
mengwasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat membubarkan presiden dan
kabinetnya tapi dapat mengajukan usul pemberhentian presiden pada MPR.
9.
Kekuasaan
yudukatif berada pada MA dan MKdan terdapat Komisi Yudisial yang mengusulkan
pengangkatan hakim agung.
10.
System
kepartaian adalah multipartai.
11.
Pemilu
diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.
12.
Pemerintah
daerah terdapat di daerah provinsi dan daerah kabupaten kota. Kekuasaan
legislative berada pada DPRD dan kekuasaan eksekutif berada pada gubernur untuk
daerah provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Kekuasaan yudikatif
berada pada pengadilan tinggi pada tingkat daerah provinsi dan pengadilan
negeri pada tingkat daerah kabupaten/kota. Sebutan daerah tingkat I dan daerah
tingkat II sudah tidak ada.
13.
Indonesia
menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi (kewenangan pemerintah
daerah kabupaten/kota sangat besar dan pemerintah pusat hanya mengurusi 5
bidang yaitu hankam, politik luar negeri, peradilan, moneter dan fiscal serta
agama) dan dekonsentrasi.
14.
Adanya
jaminan HAM sebagaimana tertuang dalam pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU yang
berkaitan dengan HAM, seperti UU no 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no 26
tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
2.3.2
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
a. Pancasila sebagai Landasan
Demokrasi di Indonesia
Pancasila merupakan dasar falsafah bangsa dan
negara yang mendasari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.Selain
itu, UUD 1945 sebagai dasar konstitusional negara Republik Indonesia juga
berdasarkan pada Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan suatu ajaran
demokrasi, yaitu :
Sila “Ketuhanan
Yang Maha Esa”
Berarti
memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang
lain.
Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Mengajak orang untuk memperlakukan semua orang
sama berdasar harkat dan martabatnya.
Sila “Persatuan Indonesia”
Bermakna bahwa persatuan lebih utama daripada
perpecahan dan pertentangan.
Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan”
Menyatakan bahwa rakyatlah yang berdaulat dalam
suatu negara.
Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Ini adalah suatu bentuk tujuan dari semokrasi
di indonesia.
Maka nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut:
1) Kebebasan yang harus
disertai tanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun bangsa secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)
Pengakuan tinggi terhadap harkat dan martabat seseorang
3)
Peningkatan persatuan dalam hidup bersama
4)
Pengakuan perbedaan atas idividu, kelompok, ras, suku, budaya, agama karena
perbedaan bawaan kodrat manusia
5)
Pengakuan adanya hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras dan suku.
6)
Perbedaan dalam suatu kerja sama ke arah kemanusiaan yang adil dan beradab.
7)
Musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab
8)
Keadilan sosial sebagai cita-cita bersama.
b. Prinsip Demokrasi Berdasar
Pancasila
Menurut
Ahmad Sanusi, prinsip-prinsip yang berdasar Pancasila adalah sebagai berikut :
a)
Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b)
Demokrasi
berdasarkan hak asasi manusia
c)
Demokrasi
berdasarkan kedaulatan rakyat
d)
Demokrasi
berdasarkan kecerdasan rakyat
e)
Demokrasi
berdasarkan pemisahan kekuasaan negara
f)
Demokrasi
berdasarkan otonomi daerah
g)
Demokrasi
berdasarkan supremasi hukum (rule of Law)
h)
Demokrasi
berdasarkan peradilan yang bebas
i)
Demokrasi
berdasarkan kesejahteraan rakyat
j)
Demokrasi
berdasarkan keadilan sosial
Delapan
prinsip dasar mekanisme demokrasi adalah sebagai berikut :
1)
Kedaulatan Rakyat
Menyatakan
bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat.
2)
Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara
Indonesia menganut hukum dalam arti materiil (luas) untuk mencapai tujuan
nasional
3)
Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi (Menganut Paham Konstitusionalisme)
Kekuasaan pemerintahan adalah terbatas bukan
absolut (tidak terbatas). Konstitusi juga menjamin hak-hak dasar warga negara
4)
Pemerintahan yang Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab dalam artian kepada rakyat
dan ke atas yaitu pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5)
Bentuk Kesatuan Republik
Bentuk organisasi negara yang memperjuangkan
kepentingan umum dibakukan dalam bentuk republik.
6)
Sistem Perwakilan
Pemerintah pada dasarnya menjalankan amanat
rakyat untuk menyelenggarakan negara adalah suatu bentuk demokrasi tidak
langsung (perwakilan). Rakyat melalui para wakilnya ikut serta dan mengawasi
jalannya pemerintahan
7)
Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden adalah penyelenggaraan negara
tertinggi dan juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
8)
Tidak Mengenal Adanya Golongan Oposisi
Oposisi adalah istilah teknis dalam sistem
pemerintahan parlementer dan merupakan golongan yang tidak ikut dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Jadi demokrasi Indonesia dilaksanakan
berdasarkan Pancasila.prinsip dasar mekanisme demokrasi Pancasila sekaligus
dapat menjadi alat ukur apakah pasal-pasal yang telah tertuang dalam UUD 1945
sudah sesuai atau belum bahkan apakah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
tersebut.
2.3.3
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam
Pengambilan Keputusan
a. Berdasar
atas makna dari sila keempat pada pancasila, yaitu:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan”. Jadi dalam demokrasi yang
artinya dipersempit maknanya adalah sebagai pengambilan keputusan yang
dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Contohnya seperti
voting atau pengambilan suara. Dalam voting biasanya terdapat perbedaan pendapat,
perbedaan itu ada 2 bentuk: oposisi dan kritik. Sebagaimana dalam sistim
demokrasi pancasila menerima adanya kritik, sedangkan oposisi tidak dikenal
dalam sistem presidensial.
b. Berdasarkan
ketetapan MPR No.I/MPR/1993 pasal 87 dan 92 Jo. Tap.MPR No.II/MPR/1999 pasal
79, dijelaskan bahwa pengambilan keputusan sejauh mungkin diusahakan melalui
musyawarah, apabila hal ini tidak berhasil maka ditempuh dengan jalan voting.
Adapun syarat-syarat pengambilan keputusan berdasarkan voting yang diatur dalam
Tap.MPR No.II/MPR/1999 pasal 85 adalah:
o Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya
telah ditandatangani
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
o Disetujui lebih daripada 1/2 dari anggota yang
hadir.
Berdasarkan
pedoman diatas maka pengambilan keputusan mempunyai 2 prinsip yaitu:
a) Musyawarah untuk mufakat ini harus Berdasarkan
bunyi sila keempat.
b) Setiap putusan yang dihasilkan harus sesuai
dengan UUD 1945.
2.3.4
Sikap Terhadap Sistem Politik Demokrasi
Pancasila
Pancasila merupakan kekhasan pandangan hidup
atau falsafah yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Demokrasi Indonesia
tentu berbeda dengan demokrasi lain berdasar pada falsafah Negara yang
mendasarinya. Berikut adalah perbedaan demokrasi Indonesia dan demokrasi
liberal :
a. Demokrasi
Pancasila berpaham pada kerakyatan (nonsekuler), sedangkan demokrasi liberal
berpaham individualitas (sekuler)
b. Demokrasi
Pancasila bersifat social atau komunal, sedangkan demokrasi liberal bersifat
individual
c. Negara dalam demokrasi Pancasila
adalah sosialis religus (tidak semata-mata didasarkan pada suara rakyat banyak,
tapi harus dapat dipertanggungjawabkan menurut nilai-nilai ketuhanan),
sedangkan negara dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler.
d.
Demokrasi Pancasila meliputi demokrasi politik, ekonomi dan social, sedangkan
demokrasi liberal menekankan pada demokrasi politik.
Demokrasi Pancasila menekankan pentingnya
musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan demokrasi asli dari masyarakat
Indonesia. Seandainya musyawarah tidak berhasil maka ditempuh dengan suara
terbanyak, jadi tidak semata-mata melihat dari segi jumlah, tapi mementingkan
proses keikutsertaan segenap kelompok masyarakat. Misalnya pemilihan
presiden Indonesia secara langsung oleh rakyat, hal ini disebabkan Pancasila bersifat
terbuka dan memberi kebebasan masuknya prinsip-prinsip demokrasi lain sepanjang
prinsip tersebut memperkuat demokrasi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
demokrasi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bangsa
Indonesia merupakan suatu negara yang kaya akan keaneka ragaman
budayanya,seperti suku,ras,golongan,agama,adat istiadat,budaya dan bahasa
daerah yang berbeda.Semuanya itu saling membutuhkan dan memerlukan kerjasama
yang saling menguntungkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik dalam
hubungan kerja sama secara nasional,regional,maupu internasional.Maka kita
harus menerima perbedaan-perbedaan tersebut dengan berpedoman pada Pancasila
sebagai dasar negara,pandangan hidup,dan kepribadian bangsa Indonesia.
Rakyat
Indonesia hendaknya dapat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi
Pancasila.Misalnya,menggunakan hak pilih,baik hak memilih maupun dipilih,ikut
melaksanakan pemilu secara langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan
adil,musyawarah mufakat,mengakui dan menghormati hak asai manusia termasuk
kebebasan beragama,dan menjunjung tinggi hukum yang sedang berlaku.